e-Health

  1. PENGERTIAN e-HEALTH
     e-health adalah istilah yang relatif baru untuk praktek kesehatan yang didukung oleh proses elektronik dan komunikasi. Penggunaan istilah bervariasi:. sebagian orang akan berpendapat itu dipertukarkan dengan informatika kesehatan dengan definisi yang luas meliputi proses elektronik / digital dalam kesehatan, sementara yang lain menggunakannya dalam arti sempit dari praktek perawatan kesehatan menggunakan Internet. Hal ini juga dapat mencakup aplikasi kesehatan dan link pada ponsel, disebut sebagai m-kesehatan atau e-Health.

  1. BENTUK-BENTUK e-HEALTH
  • Health knowledge management (manajemen pengetahuan kesehatab)
  • Telemedicine
  • Electronic health records
  • Consumer health informatics (informasi kesehatan konsumen)
  • eHealth or e-Health
  • Medical research using Grids (penelitian medis menggunakan kisi-kisi )
  • Healthcare Information Systems (sistem informasi kesehatan)

  1. FUNGSI
    Bagi pemerintah di tingkat lokal maupun pusat juga mendapat tantangan untuk menanggulangi meningkatkan biaya pelayanan kesehatan, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan. Selain itu, mereka juga bertanggungjawab terhadap pemantauan kesehatan umum dan kemungkinan penyebaran penyakit menular tertentu. Mengembangkan layanan e-Health akan membantu pihak-pihak penyedia layanan kesehatan termasuk pemerintah untuk mencapai hal tersebut di atas. E-Health akan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk melakukan kolaborasi, pengumpulan dan analisa data kesehatan yang melampaui batasan fisik dan waktu.

Salah satu perusahaan e-health adalah BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id)


BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Sesuai namanya, jenis BPJS ini memberikan beberapa perlindungan kesehatan kepada pemiliknya, seperti:
  1. Layanan Kesehatan Dasar. Dengan layanan ini, Anda bisa memilih dokter atau klinik jika Anda membutuhkan layanan kesehatan dasar (untuk pemeriksaan kesehatan kapan pun Anda sakit). Anda juga bisa memilih dokter gigi yang Anda inginkan. Anda bisa menghubungi dokter atau klinik kapan pun.
  2. Layanan Kesehatan Lanjutan. Jika klinik Anda tidak bisa memberikan layanan kesehatan lebih lanjut, mereka akan menandatangani surat rujukan sehingga Anda bisa mendapatkan perawatan khusus dengan dokter spesialis atau di rumah sakit yang lebih besar.
  3. Layanan Rawat Inap. Jika tindak lanjut diperlukan, sehingga Anda harus dirawat inap, Anda bisa menggunakan layanan ini.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.