e-Health
- PENGERTIAN e-HEALTH
e-health adalah
istilah yang relatif baru untuk praktek kesehatan yang didukung oleh
proses elektronik dan komunikasi. Penggunaan istilah bervariasi:.
sebagian orang akan berpendapat itu dipertukarkan dengan informatika
kesehatan dengan definisi yang luas meliputi proses elektronik / digital
dalam kesehatan, sementara yang lain menggunakannya dalam arti sempit
dari praktek perawatan kesehatan menggunakan Internet. Hal ini juga
dapat mencakup aplikasi kesehatan dan link pada ponsel, disebut sebagai
m-kesehatan atau e-Health.
- BENTUK-BENTUK e-HEALTH
- Health knowledge management (manajemen pengetahuan kesehatab)
- Telemedicine
- Electronic health records
- Consumer health informatics (informasi kesehatan konsumen)
- eHealth or e-Health
- Medical research using Grids (penelitian medis menggunakan kisi-kisi )
- Healthcare Information Systems (sistem informasi kesehatan)
- FUNGSI
Bagi pemerintah di tingkat lokal
maupun pusat juga mendapat tantangan untuk menanggulangi meningkatkan
biaya pelayanan kesehatan, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan.
Selain itu, mereka juga bertanggungjawab terhadap pemantauan kesehatan
umum dan kemungkinan penyebaran penyakit menular tertentu. Mengembangkan
layanan e-Health akan membantu pihak-pihak penyedia layanan kesehatan
termasuk pemerintah untuk mencapai hal tersebut di atas. E-Health akan
memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk melakukan kolaborasi,
pengumpulan dan analisa data kesehatan yang melampaui batasan fisik dan
waktu.
Salah satu perusahaan e-health adalah BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id)
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang
ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan
pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk
Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran,
Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun
rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS
Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah
dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada
tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak
tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi
sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes
(Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero),
namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia
berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
- Layanan Kesehatan Dasar. Dengan layanan ini, Anda bisa memilih dokter atau klinik jika Anda membutuhkan layanan kesehatan dasar (untuk pemeriksaan kesehatan kapan pun Anda sakit). Anda juga bisa memilih dokter gigi yang Anda inginkan. Anda bisa menghubungi dokter atau klinik kapan pun.
- Layanan Kesehatan Lanjutan. Jika klinik Anda tidak bisa memberikan layanan kesehatan lebih lanjut, mereka akan menandatangani surat rujukan sehingga Anda bisa mendapatkan perawatan khusus dengan dokter spesialis atau di rumah sakit yang lebih besar.
- Layanan Rawat Inap. Jika tindak lanjut diperlukan, sehingga Anda harus dirawat inap, Anda bisa menggunakan layanan ini.
Tidak ada komentar: